Viral! Video Doa Vonis Bebas Habib Rizieq di Samping Makam, Warganet: Kenapa Harus Doa di Tempat Begitu?

- 26 Mei 2021, 20:25 WIB
tangkapan layar gelaran doa bersama vonis bebas HRS.
tangkapan layar gelaran doa bersama vonis bebas HRS. /Twitter @QaillaAsyiqah

PR BEKASI - Beredar sebuah unggahan rekaman video amatir yang menampilkan adegan doa untuk mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.

Unggahan rekaman video amatir tersebut dibagikan oleh akun Twitter @QaillaAsyiqah dengan mendapat 8.116 tayangan.

Adapun doa tersebut dikirimkan jamaah dalam acara haul Habib Sholeh Al-Hamid di Jember, Jawa Timur.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Promosikan Sate Lalat Khas Situbondo Jawa Timur, Berani Coba?

"Doa untuk IB-HRS di haul Habib Sholeh Al-Hamid oleh Habib Hamid bin Abdullah Al-Kaaf di Tanggul Jember Jatim," tulis akun Twitter @QaillaAsyiqah.

Dalam unggahan rekaman video amatir tersebut, sejumlah jemaah menghadiri acara doa bersama tersebut dengan pemimpin doa berada di tengah.

Pemimpin doa bersama mengucapkan, jemaah mendoakan agar Habib Rizieq diberikan kemenangan.

Baca Juga: Dandhy Laksono Rilis Trailer KPK The Endgame, Pandji: Tonton, TWK Itu Bersihkan KPK Taliban

"Al-Habib Muhammad Rizieq Shihab dapat kemenangan dari Allah. Aamiin!" tutur pemimpin doa bersama, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 26 Mei 2021.

Latar tempat doa bersama tersebut diduga digelar di kawasan pemakaman keluarga.

Terkait hal tersebut, sejumlah warganet mengkritik doa yang diduga digelar di pemakaman itu.

Baca Juga: TWK Berlaku di Semua Lembaga, Moeldoko: Di BPIP yang Tak Lolos Tidak Ribut, Kenapa di KPK Ribut?

"Doa di kuburan? Gini pengen memperjuangkan Islam? Mimpi kali ye," kata akun Twitter @ARB2024.

"Kenapa harus berdoa di tempat begitu sih? Kenapa bukan di masjid?" ujar akun Twitter @ElFaruq.

"Benarkah itu doa di samping makam?" ucap akun Twitter @AliKabar.

Baca Juga: Viral! Wanita Ini Nyoba Kasur di Mall hingga Bablas Ketiduran, Warganet: Bisa-bisanya Pelor Begitu

Sebagaimana diketahui, vonis putusan sidang terhadap terdakwa Habib Rizieq akan diputuskan pada Kamis, 27 Mei 2021 besok.

Putusan tersebut terkait dugaan kasus kerumunan di Peramburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dalam gelaran sidang sebelumnya pada Senin, 17 Mei 2021 kemarin, Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan.

Baca Juga: Lagi! Video Pembeli Ancam Kurir Pakai Samurai Viral di Medsos, Pria di Tangerang Diringkus Polisi

JPU meyakini Habib Rizieq terbukti melakukan penghasutan yang berujung kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

Jaksa menilai, Habib Rizieq telah memenuhi unsur dalam dakwaan pertama, yaitu Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan penilaian jaksa, Habib Rizieq melakukan penghasutan saat mengisi acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet pada 12 November 2020.

Baca Juga: Penyekatan Arus Balik Bekasi-Karawang Diperpanjang, Ini 8 Titiknya

Saat itu, Habib Rizieq memberikan tausiah atau ceramah di hadapan jamaah yang berjumlah sekitar 1.500 orang.

Adapun bukti yang disertakan jaksa adalah unggahan video YouTube kanal milik Haris Ubaidillah.

Dalam unggahan tersebut dikatakan 'Hadirilah dan Syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW bersama FPI dengan Tema Meneladani Kepemimpinan Rasulullah dalam Membangun Masyarakat Majemuk melalui Revolusi Akhlak'.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x