Pertanyakan Keadilan pada Vonis Habib Rizieq, Politisi PKS: HRS Harusnya Divonis Bebas

- 28 Mei 2021, 08:43 WIB
Politisi PKS, Refrizal menanggapi vonis hukum Majelis Hakim yang diberikan kepada HRS dan menurutnya zaman sekarang sulit mencari keadilan.
Politisi PKS, Refrizal menanggapi vonis hukum Majelis Hakim yang diberikan kepada HRS dan menurutnya zaman sekarang sulit mencari keadilan. /Instagram/@refrizalskb


PR BEKASI - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal, menanggapi vonis dari Majelis Hakim yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Refrizal menanyakan apa memang di zaman sekarang ini sulit untuk mencari keadilan.

"Zaman now susah mencari keadilan?" katanya.

Dia menyebut bahwa seharusnya Habib Rizieq dapat divonis bebas dari kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan.

Baca Juga: Kecewa pada Alasan Vonis Hakim untuk HRS, Husin Shihab: Mana Ada Tokoh Agama Lontarkan Kata Jorok?

Karena sebelumnya HRS telah membayar denda sebesar Rp50 juta.

"HRS harusnya divonis bebas kasus kerumunan Petamburan karena sudah bayar denda Rp50 juta. Tapi tetap divonis 8 bulan," ujar anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

 

 

Sebelumnya, dia sempat mengunggah cuitan yang mengatakan kalau HRS segera bebas.

"Alhamdulillah. Allahu Akbar. HRS segera bebas," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @refrizalskb pada Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Usulkan Kumpuli Uang Logam untuk Bayar Denda HRS, Gde Siriana: Inilah Cara Kita Melawan

Lebih lanjut, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dijerat hukuman penjara delapan bulan pada kasus kerumunan di Petamburan.

Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dipenjara selama 2 tahun.

Masa hukuman 8 bulan tersebut akan dipotong masa HRS selama ditahan dibalik jeruji besi sejak Desember 2020.

Karena itu, dia akan bebas dari hukuman kasus Petamburan pada bulan Juli mendatang.

Baca Juga: HRS Resmi Divonis Penjara karena Prokes, Ali Syarief: Jelas Yah, Tinggal Sekarang Jokowi, Khofifah dan Atta

Tak sedikit yang menyambut baik putusan vonis dari Majelis Hakim karena dianggap lebih sesuai dari tuntutan yang diberikan JPU.

Sebagaimana diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang juga menjadi saksi ahli dalam setiap kasus HRS.

Dia mengungkapkan putusan Hakim dalam kasus Megamendung, yang dikenakan pidana denda Rp20 juta sebagai angin segar.

Namun, Refly Harun sebelumnya mengharapkan pada kasus Petamburan pun HRS hanya akan dikenakan hukuman denda.

Baca Juga: HRS Resmi Divonis Penjara karena Prokes, Ali Syarief: Jelas Yah, Tinggal Sekarang Jokowi, Khofifah dan Atta

"Untuk kasus Megamendung, mudah-mudahan Petamburan begitu, hanya diberikan hukuman denda juga dan tidak ada hukuman badan," katanya.

Kalaupun ada hukuman badan diharapkan durasinya akan dipotong selama masa tahanan yang sudah dijalani. Sehingga masa tahanannya tak lama.

Selain itu, dia menyebut masih ada kasus lain yang harus dihadapi HRS, dan menunggu vonis yang diberikan Hakim, yaitu kasus Rumah Sakit Ummi.

Dalam kasus Rumah Sakit Ummi ini, Habib Rizieq mendapat ancaman hukuman selama 10 tahun.

"Tapi mudah-mudahan ini kan mungkin juga hakimnya kan bingung, gimana mau menghukum orang yang sama sekali tidak bersalah," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Neno Warisman Channel.

"Apa yang terjadi di Megamendung sama persis dengan yang terjadi pada Presiden Jokowi," ucap Refly Harun.***

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah