“Jika ini terus berlanjut, semua penyidikan kasus-kasus tersebut dapat dipastikan akan terhambat,” ujar anggota DPR RI itu.
“Masyarakat bisa dirugikan, mengoyak rasa keadilan. KPK tidak bisa seakan berlindung dibalik lembaga lain (seperti KempanRB dan BKN) maupun tim asesor,” sambungnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya telah mengumumkan bahwa sebanyak 51 pegawai KPK dari 75 orang yang tak lolos TWK diputuskan diberhentikan.
Baca Juga: Agresi Militer Israel di Gaza Tewaskan 65 Anak-anak Palestina, HAM PBB: Itu Mungkin Kejahatan Perang
Alexander Marwata beralasan, 51 pegawai tersebut sudah tidak bisa lagi untuk dibina.
Hal ini disampaikan Alexander Marwata usai melakukan rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara(BKN) di Gedung BKN, Jakarta Timur pada Selasa, 25 Mei 2021.
"Yang 51 tentu (diberhentikan) karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ujar Alexander Marwata.
Baca Juga: Khofifah Diganjar Penghargaan KAHMI Award 2021, Dinilai Berhasil Tangani Pandemi Covid-19 di Jatim
"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," sambungnya.
Sedangkan 24 pegawai KPK lainnya tidak diberhentikan dan akan diberikan diklat guna menentukan layak tidaknya menjadi ASN.***