Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa memvonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 5 bulan penjara kepada Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Megamendung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan," kata Suparman Nyompa, Kamis, 27 Mei 2021.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Habib Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Habib Rizieq Divonis Denda dan Penjara, Rocky Gerung: Hukum Hanya Berlaku untuk Kadrun, Cebong Tidak
Sedangkan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Suparman Nyompa menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada Habib Rizieq dan lima terdakwa lainnya.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Habib Rizieq Shihab, dan terdakwa Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan," kata Suparman Nyompa.
Putusan dari Majelis Hakim ini juga lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang meminta Habib Rizieq dihukum 2 tahun penjara, sedangkan kelima terdakwa lainnya masing-masing 1,5 tahun penjara.***