Jaksa Ajukan Banding, Refly Harun: JPU Sangat Bernafsu 'Mengandangkan' Habib Rizieq

- 1 Juni 2021, 18:42 WIB
Refly Harun menyebut sangat terlihat niat JPU untuk memasukan Habib Rizieq ke penjara.
Refly Harun menyebut sangat terlihat niat JPU untuk memasukan Habib Rizieq ke penjara. /Tangkapan layar YouTube/Refly Harun/

PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, berpendapat banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap vonis Habib Rizieq Shihab itu hanya ingin memanjangkan persoalan saja.

Menurut Refly Harun, sangat terlihat niat dari JPU untuk memasukan Habib Rizieq Shihab ke dalam penjara.

Karena berdasarkan penilaian Refly Harun, jika melihat fakta-fakta dari persidangan maka diketahui banyak yang tak terbukti dari tuduhan pada Habib Rizieq Shihab tersebut.

Baca Juga: Status ASN Disebut Memperlemah KPK, Refly Harun: Tidak Ada Ceritanya ASN Bertindak Independen

"Terlihat betul Jaksa Penuntut Umum sangat bernafsu untuk mengandangkan Habib Rizieq," kata Refly Harun.

"Sebenarnya kalau kita melihat fakta-fakta persidangan. Sesungguhnya kita tahu bahwa banyak fakta yang tak terbukti. Banyak fakta yang tidak bisa membuktikan penuntutan dari JPU," sambungnya.

Sebagai saksi ahli dalam 3 kasus Habib Rizieq, Refly menyebut tuduhan itu tidak masuk akal. Walaupun akhirnya Hakim tak memakai Pasal 160 Penghasutan tersebut.

Baca Juga: Hakim Mufakat dengan Refly Harun di Sidang HRS, FPI Bisa Balik Lagi Jadi Ormas?

"Demikian juga pemakaian pasal-pasal lainnya termasuk Undang-Undang Ormas. UU Nomor 16 Tahun 2017 tidak digunakan juga," ucapnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 1 Juni 2021.

Dia menjelaskan bahwa satu-satunya yang digunakan adalah Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

UU itu disebut dengan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), yang saat sidang pun Refly sempat menyatakan unsurnya tak terpenuhi untuk mengenakan pasal tersebut.

Baca Juga: Sebut UAS Ingin Jadi Guru dan Ustaz Dibanding Wapres, Refly Harun: Dia Tahu Diri, Serahkan Itu pada Ahlinya

Namun, dia mengungkapkan bahwa Hakim tentu tidak ingin negara melalui JPU kehilangan muka.

Hingga akhirnya Habib Rizieq pun tetap dikenakan hukuman meskipun vonis yang termasuk ringan.

Bahkan, dia melanjutkan, dalam kasus Megamendung hukumannya hanya denda Rp20 juta. Walaupun dikatakan Refly bahwa Habib Rizieq bukan penyebab kerumunan.

Baca Juga: Komentari Cerita Cak Nun pada UAS, Refly Harun: Ini Ciri Orang Bertakwa

"Kalau misalnya JPU banding dengan perspektif HRS telah melakukan kejahatan protokol kesehatan maka sesungguhnya aneh sekali," tuturnya.

Karena banyak pihak lain yang juga menimbulkan kerumunan, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan yang terbaru adalah Gubernur Jawa Timur.

Selain itu, menantu dan putra Jokowi pun tercatat menimbulkan kerumunan, yang dinyatakan Habib Rizieq dengan jelas dalam pembelaan dan pledoinya.

Baca Juga: Kisruh PDIP Soal Ganjar Pranowo dan Puan Maharani, Refly Harun: Ciri Partai Tidak Demokratis

"Jadi pertanyaannya adalah apa yang kau cari Jaksa? Dengan mengajukan banding Habib Rizieq seperti ini yang menurut saya harusnya tidak terlalu penting sebenarnya," ucapnya.

Refly menjelaskan, hal ini tak terlalu penting karena seharusnya persoalan ini sudah cukup untuk diselesaikan.

"Sehingga energi tidak dihabiskan untuk mengejar Habib Rizieq dengan pasal-pasal yang konyol sebetulnya," sambungnya.

Baca Juga: Ngabalin dan Partai Ummat Saling Serang, Refly Harun: Saya Doyan Sekali Ruang Demokrasi Dipakai

Dia menyampaikan kalau saat ini HRS dan kuasa hukumnya pun masih berhitung dengan kasus Rumah Sakit Ummi.

Akan tetapi, dengan banding yang diajukan oleh JPU maka pertarungan diperkirakan olehnya akan berlangsung lama.

Bahkan, jika pengadilan masih belum bersikap independen, Refly menduga kasus ini akan digantung.

Baca Juga: Refly Harun: KPK Dimusuhi di Mana-mana, Presiden Jokowi Sendiri Seolah Jadikan KPK Duri dalam Daging

"Sampai berapa tahun, mungkin bisa 2022, 2023,atau 2024 baru diputuskan dan hasilnya membuat kita terkejut semua." kata Refly Harun.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x