Suara Hati Istri-Zahra Jadi Sorotan, Simak Cara Laporkan Tayangan TV ke KPI

- 2 Juni 2021, 11:34 WIB
Ilustrasi cara melaporkan tayangan televisi ke KPI.
Ilustrasi cara melaporkan tayangan televisi ke KPI. /Pixabay/Andres Rodriguez/

Wewenang KPI

  1. Menetapkan standar program siaran
  2. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI)
  3. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
  4. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
  5. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat

Baca Juga: Jelang Ramadhan, KPI Larang Stasiun TV dan Radio Tampilkan Pendakwah dari Organisasi Terlarang

Tugas dan Kewajiban KPI

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah