Suara Hati Istri-Zahra Jadi Sorotan, Simak Cara Laporkan Tayangan TV ke KPI

- 2 Juni 2021, 11:34 WIB
Ilustrasi cara melaporkan tayangan televisi ke KPI.
Ilustrasi cara melaporkan tayangan televisi ke KPI. /Pixabay/Andres Rodriguez/

PR BEKASI – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.

KPI didesak untuk menindak tayangan sinetron Indosiar yang berjudul "Mega Series Suara Hati Istri - Zahra".

Tayangan tersebut menayangkan sinetron dengan tema pernikahan dan poligami, yang pemeran utamanya masih berusia 15 tahun.

Baca Juga: Ernest Prakasa Desak KPI Tindak Sinetron Indosiar 'Zahra': Ini Lebih Penting dari Buremin Tetek Tupai Kartun 

Salah satu yang bereaksi keras dan mengkirik Mega Series Suara Hati Istri - Zahra itu adalah komik sekaligus sutradara Ernest Prakasa.

Ernest Prakasa menilai tindakan indonesia menayangkan sinetron tersebut sudah sangat keterlaluan.

"Wahai @indosiar, ini keterlaluan. Sangat amat keterlaluan. Pemeran Zahra itu usianya 15 tahun," kata Ernest Prakasa dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagramnya, Rabu, 2 Juni 2021.

Baca Juga: Dinilai Tampilkan Adegan Tidak Mendidik, KPI Tegur ‘Pesbukers New Normal’ ANTV

Lantas bagaimanakah caranya agar KPI segera menindak tayangan "Mega Series Suara Hati Istri - Zahra".

Salah satu caranya adalah membuat aduan ke KPI. Adapun cara lapor aduan tayangan televisi ke KPI adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke laman kpi.go.id
  • Pilih pengaduan
  • Lalu isi form pengaduan dan data diri. Adapun yang harus diisi adalah data diri, topik aduan, judul program, tanggal tayang program, jam tayang program, nama stasiun TV atau radio, pesan aduan
  • Setelah semua itu diisi lalu klik kirim.

Baca Juga: Dinilai Tak Pantas karena Bincang Seks saat dr. Boyke jadi Bintang Tamu, KPI Tegur 'Kopi Viral' Trans TV

Profil KPI

Profil KPI Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002.

KPI pun terdiri atas dua bagian, KPI Pusat dan KPI Daerah.

Dalam perjalanannya, Anggota KPI Pusat yang terdiri dari 9 orang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sementara KPI Daerah yang terdiri dari tujuh orang dipilih oleh DPRD.

Baca Juga: KPI Paparkan Polemik Tayangan Siaran Langsung Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

KPI Pusat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sementara KPI Daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dalam menjalankan tugasnya, KPI dibagi menjadi tiga bidang seperti berikut ini:

  1. Bidang kelembagaan menangani persoalan hubungan antar kelembagaan KPI, koordinasi KPID serta pengembangan kelembagaan KPI.
  2. Bidang struktur penyiaran bertugas menangani perizinan, industri dan bisnis penyiaran.
  3. Bidang pengawasan isi siaran menangani pemantauan isi siaran, pengaduan masyarakat, advokasi dan literasi media. Apa Wewenang KPI?

Baca Juga: Ada Adegan Monolog Ingin Hubungan Intim di Luar Nikah, KPI Beri Teguran Keras 'Buku Harian Seorang Istri' SCTV

Wewenang KPI

  1. Menetapkan standar program siaran
  2. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI)
  3. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
  4. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
  5. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat

Baca Juga: Jelang Ramadhan, KPI Larang Stasiun TV dan Radio Tampilkan Pendakwah dari Organisasi Terlarang

Tugas dan Kewajiban KPI

  1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia
  2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
  3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait
  4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang
  5. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran
  6. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah