Salah satu caranya adalah membuat aduan ke KPI. Adapun cara lapor aduan tayangan televisi ke KPI adalah sebagai berikut:
- Masuk ke laman kpi.go.id
- Pilih pengaduan
- Lalu isi form pengaduan dan data diri. Adapun yang harus diisi adalah data diri, topik aduan, judul program, tanggal tayang program, jam tayang program, nama stasiun TV atau radio, pesan aduan
- Setelah semua itu diisi lalu klik kirim.
Profil KPI
Profil KPI Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002.
KPI pun terdiri atas dua bagian, KPI Pusat dan KPI Daerah.
Dalam perjalanannya, Anggota KPI Pusat yang terdiri dari 9 orang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sementara KPI Daerah yang terdiri dari tujuh orang dipilih oleh DPRD.
Baca Juga: KPI Paparkan Polemik Tayangan Siaran Langsung Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah
KPI Pusat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sementara KPI Daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dalam menjalankan tugasnya, KPI dibagi menjadi tiga bidang seperti berikut ini:
- Bidang kelembagaan menangani persoalan hubungan antar kelembagaan KPI, koordinasi KPID serta pengembangan kelembagaan KPI.
- Bidang struktur penyiaran bertugas menangani perizinan, industri dan bisnis penyiaran.
- Bidang pengawasan isi siaran menangani pemantauan isi siaran, pengaduan masyarakat, advokasi dan literasi media. Apa Wewenang KPI?