Siapkan 28 Bukti, 9 Pegawai KPK Ajukan Uji Materiil Terkait TWK ke Mahkamah Konstitusi

- 2 Juni 2021, 17:10 WIB
9 pegawai KPK menyiapkan 28 bukti untuk mengajukan uji materiil terkait polemik TWK ke Mahkamah Konstitusi.
9 pegawai KPK menyiapkan 28 bukti untuk mengajukan uji materiil terkait polemik TWK ke Mahkamah Konstitusi. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

"MK adalah sebagai penjaga dan penafsir akhir konstitusi, sudah ada putusan MK bagaimana harusnya pengalihtugasan pegawai KPK menjadi ASN, tapi kita menyadari dan mengetahui bahwa pimpinan KPK dan BKN punya tafsir sendiri," ungkap Hotman.

Baca Juga: Soal TWK KPK Pilih Al Quran atau Pancasila, Musni Umar: Ini Upaya untuk Diskriminasi Umat Islam

Ia pun berharap hakim konstitusi dapat memberikan jawaban terhadap bola liar TWK yang dijadikan alat ukur untuk mengangkat pegawai KPK menjadi ASN.

"Isunya ini adalah mengukur bagaimana mengukur kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Kami melihat bahwa BKN seperti memonopoli pengertian itu dengan menggunakan alat ukur TKW, apakah memang alat ukur itu valid? Kita buka saja di sidang-sidang MK," kata Hotman Tambunan.

Apalagi menurut Hotman dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatakan syarat untuk menjadi gubernur, bupati, wali kota, anggota DPR, DPRD tingkat 1, DPRD tingkat II, presiden dan wakil presiden hanya mensyaratkan surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagai alat kesetiaan.

Hotman mengatakan menurut BKN alat ukur TKW sudah sangat valid, sudah saatnya para pejabat strategis tadi menggunakan alat ukur itu.

Baca Juga: Penceramah Agama Bakal Disertifikasi Wawasan Kebangsaan, Hilmi Firdausi Singgung Pertanyaan TWK KPK

"Apa yang dimaksud dengan wawasan kebangsaan itu pandai berpidato tapi melanggar kode etik atau orang-orang yang berjuang untuk memberantas korupsi? Orang yang memenuhi aturan? Orang-orang yang bayar pajak? Itu tadi coba kita lihat di sidang-sidang MK," ucap Hotman Tambunan.

Hotman juga menyinggung bahwa sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 Mei 2021 dalam perkara No. 70/PUU?XVII/2019 menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan.

"Sekalian juga menguji apa sih yang dimaksud dengan tidak merugikan pegawai KPK dalam pengalihan status ini sesuai Putusan MK No. 70 sehingga kesimpansiuran yang ada di publik kita bawa ke sidang-sidang MK, sehingga terbuka semua proses mengukurnya, bagaimana cara mengukurnya dan apa hasil ukurannya," ujar Hotman Tambunan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x