Siapkan 28 Bukti, 9 Pegawai KPK Ajukan Uji Materiil Terkait TWK ke Mahkamah Konstitusi

- 2 Juni 2021, 17:10 WIB
9 pegawai KPK menyiapkan 28 bukti untuk mengajukan uji materiil terkait polemik TWK ke Mahkamah Konstitusi.
9 pegawai KPK menyiapkan 28 bukti untuk mengajukan uji materiil terkait polemik TWK ke Mahkamah Konstitusi. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Hotman menyebut akan memberikan sekitar 28 bukti dalam pengajuan uji materiil tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Bak KPK, Menag Yaqut Akan Sertifikasi Wawasan Kebangsaan Semua Penceramah Agama, Teddy: Terimakasih

Pada Selasa, 1 Juni 2021, sebanyak 1.274 orang pegawai KPK telah mengucapkan sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil dalam rangka proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejumlah 1.271 pegawai tersebut terdiri atas (1) 2 orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, (2) 10 orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, (3) 13 orang Pemangku Jabatan Administrator dan (4) 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tersebut menurut pimpinan KPK untuk melaksanakan pasal 1 angka 6 UU No. 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK yang menyebutkan bahwa Pegawai KPK adalah ASN.

Sebanyak 1.271 orang tersebut adalah mereka yang telah lolos TWK yang diikuti oleh 1.351 orang. Sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak lulus TWK.

Namun, setelah KPK melakukan rapat koordinasi antara lain dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan instansi terkait lainnya, maka diputuskan sebanyak 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

Artinya ada 51 orang pegawai yang dinyatakan tidak dapat lagi dibina dan akan diberhentikan. Mereka diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasan.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x