Pasca-sanksi Admin yang 'Ngegas' Soal Pelecehan Seksual, PT KAI Turun Tangan Dampingi Korban ke Polisi

- 6 Juni 2021, 08:51 WIB
Jam Operasional KRL Jabodetabek berubah selama PPKM.
Jam Operasional KRL Jabodetabek berubah selama PPKM. /PMJ News

Baca Juga: KRL Commuter Line Tidak Setop di Stasiun Tanah Abang Hari Ini, Catat Jamnya! 

Dalam unggahan Instagram, pihak PT KAI Commuter Line juga telah bertemu langsung dengan korban yang mengalami pelecehan seksual di KRL KA 1452 pada Jumat, 4 Juni 2021.

Lalu ada pertemuan berikutnya pada Sabtu, 5 Juni 2021 di Stasiun Jatinegara pada pukul 19.00 WIB untuk melakukan pendampingan bagi korban ke pihak kepolisian.

PT KAI Commuter Line berjanji untuk terus menjalin kontak dengan korban hingga laporannya diproses pihak kepolisian.

Banyak warganet yang lantas memberikan tanggapan serta membela korban dan pelapor pada cuitan tersebut.

Baca Juga: Stasiun Bogor Dipadati Penumpang KRL, Paling Sibuk Nomor Satu Selama Libur Lebaran 2021 

Ada tanggapan yang mengaku geram dan menginginkan petugas yang memberikan tanggapan tidak mengenakkan tersebut untuk diberi hukuman pemecatan.

Namun, ada juga warganet yang mengatakan bingung, hukuman apa yang pantas diberikan.

Selain itu, ada juga yang bertanya cara memberikan bukti terhadap kasus pelecehan seksual yang sudah dialami seseorang.

Sampai berita ini ditulis, cuitan dari @twinklettlestar sudah disukai lebih dari 4600 orang dan diretweet sebanyak lebih dari 1.600 kali.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KAI Commuter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah