PLRT Asal Lampung Berhasil Diselamatkan Setelah Disiksa Majikan di Malaysia

- 12 Juni 2021, 18:50 WIB
KBRI Kuala Lumpur melaporkan seorang wanita PLRT asal Lampung akhirnya berhasil diselamatkan setelah disiksa majikan di Malaysia.
KBRI Kuala Lumpur melaporkan seorang wanita PLRT asal Lampung akhirnya berhasil diselamatkan setelah disiksa majikan di Malaysia. / ANTARA Foto/Ho-KBRI Kuala Lumpur (1)

 

PR BEKASI – Nasib pilu dirasakan oleh seorang wanita Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berprofesi sebagai pelaksana pekerja rumah tangga (PLRT)di Malaysia.

Wanita asal Lampung itu mengalami penyiksaan oleh majikannya di tengah-tengah pelaksanaan "lockdown" atau Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) 3.0 di Malaysia.

Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar mengatakan KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan Polis Di Raja Malaysia (PDRM) untuk penyelamatan TKI tersebut.

"KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan Unit kawasan Brickfields PDRM telah menyelamatkan seorang PLRT WNI yang mengalami penyiksaan oleh majikannya," kata Yoshi Iskandar seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Baca Juga: Nasib PLRT Tak Digaji Bertahun-tahun, KBRI Kuala Lumpur Peringatakan Agensi Pekerja Swasta Malaysia

Yoshi menjelaskan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, KBRI Kuala Lumpur langsung bertindak cepat untuk memastikan kebenaran laporan.

KBRI Kuala Lumpur pun lantas berkoordinasi dengan PDRM kawasan Brickfields, Kuala Lumpur.

"Dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima, tanggal 10 Juni 2021 PDRM menangkap pelaku dan melakukan penyelamatan," kata Yoshi

Korban diduga mengalami penyiksaan oleh majikan warga negara Malaysia terlihat dari bekas luka lebam di wajahnya," kata Yoshi, melanjutkan.

Baca Juga: TKW Asal Cianjur Tak Pulang Selama 17 Tahun, Suami: Kasihan Anak Saya Ingin Sekali Bertemu Ibunya

Pihak PDRM membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan.

"Untuk selanjutnya terduga pelaku dan suaminya diproses penyidikan dengan pengenaan pasal pidana," katanya.

Dari indikasi awal, ujar dia, korban diduga mengalami penyiksaan berupa beberapa kali pemukulan.

"Yang terakhir terjadi pada satu Minggu sebelumnya di beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan benda tumpul," katanya, menambahkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Isu BPJS Berikan Bansos hingga Rp50 Juta untuk Peserta TKW

Korban mengalami luka pada wajah di bawah mata dan pipi serta tulang pipi serta sekitar rahang yang diduga akibat pemukulan pelaku.

"Selama bekerja dua tahun korban hanya memperoleh tiga kali pembayaran gaji yang dikirimkan kepada keluarganya di Indonesia. Korban selama ini juga sulit dapat dihubungi keluarga dengan akses penggunaan telepon yang sangat terbatas hanya satu kali dalam sebulan," katanya.

KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dan dipenuhinya hak yang bersangkutan.

Dalam beberapa bulan terakhir sebelumnya telah terdapat empat kasus penyiksaan terhadap PLRT Indonesia yang masih terus terjadi.

Baca Juga: TKI hingga Pekerja Swasta Diminta Tak Mudik Lebaran, Menaker Ida: Minta Maaf ke Keluarga Lewat Video Call Saja

Dua kasus terakhir menimpa korban PLRT WNI di kawasan Sri Petaling dan di Selangor.

"KBRI akan terus mengawal dan memastikan penegakan keadilan bagi korban penyiksaan atas PLRT," katanya.

Dia mengatakan PMI Sektor domestik rentan terhadap pelanggaran oleh majikan seperti penyiksaan, gaji tidak dibayar dan pembatasan akses komunikasi dengan pihak keluarga.

"Kondisi ini semakin menunjukkan pentingnya penyelesaian Memorandum Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers yang sebelumnya telah berakhir masa berlakunya sejak Oktober 2016," katanya.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah