Nasib PLRT Tak Digaji Bertahun-tahun, KBRI Kuala Lumpur Peringatakan Agensi Pekerja Swasta Malaysia

- 28 Mei 2021, 15:59 WIB
KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia.
KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia. /PMJ News

PR BEKASI - Kasus tunggakan gaji penata laksana rumah tangga (PLRT) yang menimpa sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia mendapat respons dari pemerintah Indonesia.

Salah satunya yaitu kasus penunggakan gaji yang dialami Berta Tara (BT) dan Sitriana Nauftinu (SN) asal NTT yang bekerja pada majikan WN Malaysia.

Pada kasus BT di Selangor, KBRI Kuala Lumpur mendapati permasalahan mendasar tidak dibayarkan gajinya oleh majikan selama tujuh tahun dan pada kasus Sitriana Nauftinu di Perak, tak dibayarkan gajinya selama sembilan tahun.

Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Budi Hidayat, mengatakan pihaknya berhasil menyelesaikan sebesar RM77.180 untuk BT dan RM80.000 untuk SN.

Baca Juga: Malaysia Terapkan Lockdown Usai Dihantam Gelombang 3 Covid-19, KRJI Kuching: PMI dan WNI Wajib Patuh

"Keduanya telah kembali ke kampung halamannya dan pulang dari Kuala Lumpur International Airport setelah hak gajinya diselesaikan pada tanggal 26 Mei 2021," katanya,  sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 28 Mei 2021.

 

Budi Hidayat mengatakan ada 46 kasus tunggakan gaji PLRT berhasil diselesaikan. Adapun jumlah yang tidak dibayar sebesar RM839.596.70 atau senilai RP2.9 miliar.

"Saat ini KBRI Kuala Lumpur masih mengawal proses penyelesaian 73 kasus pengaduan gaji pekerja migran Indonesia," katanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x