Nasib PLRT Tak Digaji Bertahun-tahun, KBRI Kuala Lumpur Peringatakan Agensi Pekerja Swasta Malaysia

- 28 Mei 2021, 15:59 WIB
KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia.
KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia. /PMJ News

Untuk diketahui, KBRI telah menuntaskan 69 kasus pemenuhan hak gaji sebesar RM645.081 atau senilai Rp2.2 miliar.

Baca Juga: Mudik Dilarang Pemerintah, PMI Diizinkan Pulang Kampung Masuk Lewat Batam

"Dari perbandingan data 2020 dan 2021 (Januari-Mei) terlihat adanya peningkatan uang cukup signifiikan pada kasus permasalahan gaji dan besaran gaji yang berhasil diselesaikan," tutur Budi Hidayat.

Peningkatan tersebut, kata dia, menunjukkan gambaran bahwa masih banyak pelanggaran hak-hak PMI yang terus terjadi.

"Diduga masih terdapat kasus serupa yang tidak dilaporkan korban. Ini bisa menjadi fenomena gunung es," ucapnya.

KBRI selalu mengimbau kepada warga masyarakat untuk terus menyampaikan informasi aduan bilamana terdapat pelanggaran hak-hak PMI untuk segera dibantu penyelesaiannya.

Baca Juga: KBRI Riyadh Berhasil Pulangkan dan Bebaskan PMI yang Dituduh Lakukan Kekerasan dan Didenda Rp5,6 M

"KBRI juga membuka seluas-luasnya saluran komunikasi yang ada baik melalui media sosial maupun hotline untuk diakses oleh PMI dan masyarakat Indonesia," katanya.

Dari saluran komunikasi tersebut, semakin banyak terungkap kasus yang dialami oleh PMI khususnya PMI sektor domestik.

Lebih lanjut, kata dia, sudah saatnya pengiriman dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia dapat dihentikan sementara hingga terdapatnya kepastian jaminan perlindungan hukum setempat khususnya bagi PMI sektor domestik.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah