Nasib PLRT Tak Digaji Bertahun-tahun, KBRI Kuala Lumpur Peringatakan Agensi Pekerja Swasta Malaysia

- 28 Mei 2021, 15:59 WIB
KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia.
KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia. /PMJ News

"Salah satu solusi dalam memperbaiki kondisi yang ada, perlu segera diselesaikannya 'Memorandum Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers' sebagai landasan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia di bidang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik," katanya.

Baca Juga: Warga Indonesia di Korea Utara Rayakan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, KBRI Pyongyang Gelar Open House

MoU ini nantinya menjadi dasar bagi jaminan perlindungan bagi PMI sektor domestik yang saling menguntungkan kedua negara.

Budi menambahkan KBRI Kuala Lumpur tidak memberikan toleransi kepada majikan atau agensi yang melakukan eksploitasi dan tidak membayar gaji PMI.

Pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada Agensi Pekerjaan Swasta (APS) Malaysia bilamana tidak memonitor PMI yang ditempatkan pada majikan yang dapat menimbulkan eksploitasi dan hak-hak PMI tidak dibayarkan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah