"Salah satu solusi dalam memperbaiki kondisi yang ada, perlu segera diselesaikannya 'Memorandum Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers' sebagai landasan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia di bidang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik," katanya.
MoU ini nantinya menjadi dasar bagi jaminan perlindungan bagi PMI sektor domestik yang saling menguntungkan kedua negara.
Budi menambahkan KBRI Kuala Lumpur tidak memberikan toleransi kepada majikan atau agensi yang melakukan eksploitasi dan tidak membayar gaji PMI.
Pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada Agensi Pekerjaan Swasta (APS) Malaysia bilamana tidak memonitor PMI yang ditempatkan pada majikan yang dapat menimbulkan eksploitasi dan hak-hak PMI tidak dibayarkan.***