Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Gotong Royong Dimulai, Jokowi: Semoga Bisa Pulihkan Ekonomi Kita
4. Lansia diatas umur 60 tahun
5. Tinggal dalam RT atau RW rentan yaitu: 445 RW sesuai pergub nomor 90 tahun 2018, 21 kampung sesuai kepgub nomor 878 tahun 2018, RW dengan potensi penyebaran mutasi virus baru, dan RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di web corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt.
Syarat bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk melakukan hal tersebut yaitu mempunyai SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) atau KTP Warga Negara Asing (WNA).
Dan proses pengurusan SKTT atau KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id.***