Ditpolairud Polda Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan 90.000 Bibit Lobster Senilai Rp23 Miliar

- 14 Juni 2021, 09:53 WIB
Ditpolairud Polda Banten berhasil gagalkan upaya penyelundupan 90.000 bibit lobster di Banten, kekayaan negara Rp23 miliar terselamatkan.
Ditpolairud Polda Banten berhasil gagalkan upaya penyelundupan 90.000 bibit lobster di Banten, kekayaan negara Rp23 miliar terselamatkan. /Humas Polri

“Dan dari hasil pemeriksaan kami menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) box sterofoam yang berisi benih bening lobster/benur (baby lobster) kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir,” katanya, melanjutkan.

Baca Juga: Fahri Hamzah Pamer Lobster Segede 'Orok', Susi Pudjiastuti Beri Komentar Menohok

Abdul Majid menjelaskan berdasarkan keterangan sopir yang berinisial M menerangkan bahwa muatan tersebut akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“Berdasarkan informasi dari supirnya, bibit lobster ini akan dikirim ke Kota Palembang. Dan tadi kita juga sudah cek bahwa pengiriman bibit lobster ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga merugikan negara sebesar 23 miliar,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kata Majid, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 45/2009 tentang Perikanan. Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pengungkapan kasus penyelundupan bibit lobster oleh Ditpolairud Polda Banten.

“Saya sangat mengapresiasi atas kerja keras Ditpolairud Polda Banten yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster ini. Dan ini merupakan pencapaian yang luar biasa,” ujar Edy Sumardi.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah