KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Korupsi, Catat Barang yang Dilelang dan Syarat untuk Jadi Peserta

- 18 Juni 2021, 13:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan lelang barang sitaan, lengkapi persyaratan ini jika Anda berminat sebagai peserta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan lelang barang sitaan, lengkapi persyaratan ini jika Anda berminat sebagai peserta. /Pixabay

4. Tagihan terkait objek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

5. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika tidak terpenuhi, dinyatakan batal dan wanprestasi dan uang jaminan disetor ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan, Komnas HAM Siapkan 30 Pertanyaan Serius Soal Polemik TWK KPK

6. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.

7. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan atau pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang.

Pihak berkepentingan atau berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apa pun kepada pihak penjual dan pembeli.

Baca Juga: Tak Hadir, Ketua KPK Firli Bahuri Ogah Ladeni Tantangan Debat Terbuka soal TWK

8. Ketentuan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang KPK oleh Medi Iskandar Zulkarnain, Nanang Suryadi dan Irman Yudiandri di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telfon di (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, Telfon (021) 3848058. 

Lebih jelasnya, bisa kunjungi KPK.go.id dan Aplikasi Lelang dengan domain lelang.go.id . ***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x