KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Korupsi, Catat Barang yang Dilelang dan Syarat untuk Jadi Peserta

- 18 Juni 2021, 13:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan lelang barang sitaan, lengkapi persyaratan ini jika Anda berminat sebagai peserta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan lelang barang sitaan, lengkapi persyaratan ini jika Anda berminat sebagai peserta. /Pixabay

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK ) mulai 23 Juni 2021 akan melakukan lelang eksekusi barang hasil penyitaan KPK.

Lelang tersebut ditawarkan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "Closed Bidding".

Jika ada masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang, penuhi syarat berikut ini agar dapat menawar di proses lelanh barang sitaan KPK.

Baca Juga: Setara Minta KPK Tak Pusingkan Polemik TWK: Pekerjaan Rumah KPK Itu Masih Banyak

Sementara itu, waktu pengajuan atau iklan lelang ditayangkan sampai batas akhir pengajuan penawaran harga lelang pada Rabu 23 Juni 2021 pukul 14.30 waktu server aplikasi lelang dengan Waktu Indonesia Barat (WIB).

Bagi peminat yang ingin melihat objek lelang bisa mengunjungi kantor Komisi pemberantasan Korupsi di Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan pada tanggal 21 Juni 2021 pukul 10.00 WIB. 

Tempat pelelang diadakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, untuk saat ini hanya melakukan penawaran melalui Internet (e-auction)

Baca Juga: Beda Jawaban dengan BKN Soal TWK, Wakil Ketua KPK Tidak Bisa Jawab Saat Dicecar Komnas HAM

Bea lelang pembelian ditetapkan sebesar 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak.

Objek lelang rampasan yang disita KPK berupa tas kerja berwarna hitam merek Prada, beberapa handphone dengan berbagai merk, Laptop merk Acer, Lenovo, dan Sony, Flashdisk hitam merek Sandisk serta masih banyak barang lain.

Beberapa objek lelang di kantor KPK beserta uang jaminan dan keterangan kelengkapan adalah satu tas kerja berwarna hitam bermerek PRADA dengan uang jaminan senilai Rp2.000.000 dengan keterangan kelengkapan membawa STNK (asli) dan BPKN (asli).

Lalu, satu HP merek Nokia model RM 1011 dengan uang jaminan senilai Rp45.000, satu flashdisk, sembilan unit handphone Apple, OPPO, Samsung, Nokia, dan Laptop dengan uang jaminan senilai Rp3.200.000. 

Baca Juga: KPK Disebut Membangkang dan Mengelak Panggilan Komnas HAM, Abdillah Toha: Mendirikan Negara Sendiri?

Berikut beberapa syarat yang wajib dipatuhi peserta lelang jika ingin mengikuti pelelangan barang sitaan KPK: 

1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang berjumlah harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III selambat-lambatnya 22 Juni 2021.

Peserta wajib memberikan uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validitasi akan dilakukan oleh KPKNL Jakarta III.

2. Objek lelang dalam kondisi sesungguhnya dengan semua kecacatan dan kekurangannya. 

Baca Juga: Media Hong Kong Soroti Pertanyaan 'Konyol' dalam Polemik TWK KPK

3. Peminat dapat melihat objek yang akan dilelang di Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan pada Senin 21 Juni 2021 pukul 10.00 sampai dengan 00.00 WIB bersama dengan panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi.

4. Tagihan terkait objek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

5. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika tidak terpenuhi, dinyatakan batal dan wanprestasi dan uang jaminan disetor ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan, Komnas HAM Siapkan 30 Pertanyaan Serius Soal Polemik TWK KPK

6. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.

7. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan atau pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang.

Pihak berkepentingan atau berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apa pun kepada pihak penjual dan pembeli.

Baca Juga: Tak Hadir, Ketua KPK Firli Bahuri Ogah Ladeni Tantangan Debat Terbuka soal TWK

8. Ketentuan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang KPK oleh Medi Iskandar Zulkarnain, Nanang Suryadi dan Irman Yudiandri di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telfon di (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, Telfon (021) 3848058. 

Lebih jelasnya, bisa kunjungi KPK.go.id dan Aplikasi Lelang dengan domain lelang.go.id . ***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x