KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Korupsi, Catat Barang yang Dilelang dan Syarat untuk Jadi Peserta

- 18 Juni 2021, 13:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan lelang barang sitaan, lengkapi persyaratan ini jika Anda berminat sebagai peserta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan lelang barang sitaan, lengkapi persyaratan ini jika Anda berminat sebagai peserta. /Pixabay

Objek lelang rampasan yang disita KPK berupa tas kerja berwarna hitam merek Prada, beberapa handphone dengan berbagai merk, Laptop merk Acer, Lenovo, dan Sony, Flashdisk hitam merek Sandisk serta masih banyak barang lain.

Beberapa objek lelang di kantor KPK beserta uang jaminan dan keterangan kelengkapan adalah satu tas kerja berwarna hitam bermerek PRADA dengan uang jaminan senilai Rp2.000.000 dengan keterangan kelengkapan membawa STNK (asli) dan BPKN (asli).

Lalu, satu HP merek Nokia model RM 1011 dengan uang jaminan senilai Rp45.000, satu flashdisk, sembilan unit handphone Apple, OPPO, Samsung, Nokia, dan Laptop dengan uang jaminan senilai Rp3.200.000. 

Baca Juga: KPK Disebut Membangkang dan Mengelak Panggilan Komnas HAM, Abdillah Toha: Mendirikan Negara Sendiri?

Berikut beberapa syarat yang wajib dipatuhi peserta lelang jika ingin mengikuti pelelangan barang sitaan KPK: 

1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang berjumlah harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III selambat-lambatnya 22 Juni 2021.

Peserta wajib memberikan uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validitasi akan dilakukan oleh KPKNL Jakarta III.

2. Objek lelang dalam kondisi sesungguhnya dengan semua kecacatan dan kekurangannya. 

Baca Juga: Media Hong Kong Soroti Pertanyaan 'Konyol' dalam Polemik TWK KPK

3. Peminat dapat melihat objek yang akan dilelang di Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan pada Senin 21 Juni 2021 pukul 10.00 sampai dengan 00.00 WIB bersama dengan panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x