Jadwal Libur Nasional 2021 Diubah, ASN Dilarang Ambil Cuti di 'Hari Kejepit'

- 18 Juni 2021, 19:15 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan cuti kerja secara berturut-turut dan berdekatan dengan hari libur nasional 2021.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan cuti kerja secara berturut-turut dan berdekatan dengan hari libur nasional 2021. /Aprilio Akbar/ANTARA

Baca Juga: Pemkota Semarang Berhentikan 484 Pegawai non-ASN Lantaran Nekat Mudik Lebaran 2021

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Selain itu rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Menko PMK Muhadjir menjelaskan bahwa keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x