Jadwal Libur Nasional 2021 Diubah, ASN Dilarang Ambil Cuti di 'Hari Kejepit'

- 18 Juni 2021, 19:15 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan cuti kerja secara berturut-turut dan berdekatan dengan hari libur nasional 2021.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan cuti kerja secara berturut-turut dan berdekatan dengan hari libur nasional 2021. /Aprilio Akbar/ANTARA

PR BEKASI - Pemerintah resmi menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Perubahan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2021 tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Berubahnya jadwal libur nasional, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan cuti kerja yang berdekatan dengan hari libur nasional 2021.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Wajibkan ASN Upacara Setiap Senin Pagi Pukul 8

Hal itu telah ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021.

"ASN itu sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid-19, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," ujar Tjahjo Kumolo dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Bukan dilarang mengambil cuti, namun Menpan Rb menjelaskan yang dimaksud adalah para aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil hak cuti mereka di hari kejepit.

Baca Juga: Yakin KPK Tetap Independen Usai Jadi ASN, Ruhut Sitompul: Saya Tak Mau KPK Itu Ada Negara di Dalam Negara

Atau yang lebih tepatnya larangan bagi ASN mengambil cuti kerja secara berturut-turut dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

"Yang dimaksud ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin, ini dilarang cari cuti hari lain saja," katanya.

Tjahjo mengatakan pemerintah telah menghilangkan istilah cuti bersama pada 2021 agar ASN dapat berkonsentrasi untuk kesehatan masyarakat.

Baca Juga: 1.271 Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN, Firli: Status ASN Tak Akan Kurangi Semangat Pemberantasan Korupsi

"Sebagaimana arahan Presiden bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi Covid-19," ungkap Menpan RB.

Tjahjo menjelaskan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih merujuk kepada Surat Edaran (SE) Nomor 67 Tahun 2020 yang mengatur sistem kerja ASN di masa normal baru.

"Bahwa surat edaran Menpan RB Nomor 67/2020 masih berlaku. Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan," katanya.

Baca Juga: Bertepatan Hari Lahir Pancasila, KPK Lantik 1.271 Pegawai Jadi ASN

Tjahjo menambahkan masing-masing kementerian lembaga dan pemerintah perlu patuh pada ketentuan zona merah di wilayah setempat sesuai keputusan Satgas Penanganan Covid-19.

Sebelumnya telah diberitakan pemerintah telah menyepakati dan menetapkan pengubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Penetapan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Baca Juga: Pemkota Semarang Berhentikan 484 Pegawai non-ASN Lantaran Nekat Mudik Lebaran 2021

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Selain itu rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Menko PMK Muhadjir menjelaskan bahwa keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” ujarnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x