Meski ditutup untuk warga berziarah, Mila mengatakan bahwa TPU tetap dibuka khusus untuk operasional pemakaman dengan jumlah pengantar yang dibatasi.
Di Jakarta Pusat, ada empat TPU yang dikelola oleh Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, yakni TPU Karet Bivak, TPU Karet Pasar Baru Barat (PSBB), TPU Kawi Kawi Johar Baru, dan TPU Petamburan.
Baca Juga: Minta Pemerintah Berlakukan PSBB, Epidemiolog UI: Selama Ini PPKM Mikro Tidak Ada Dampaknya
Penutupan TPU untuk warga berziarah dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kerumunan yang berpotensi menciptakan klaster baru Covid-19.
"Untuk pengendalian kerumunan, jangan sampai nanti TPU jadi klaster baru penularan Covid-19," ujar Mila Amanda.
Pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk berziarah ke TPU tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Diterapkan PPKM Mikro, Berikut Ketentuannya
Keputusan gubernur itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada Senin, 21 Juni 2021, untuk perpanjangan PPKM skala Mikro yang berlaku hingga 5 Juli 2021.
Dalam lampiran keputusan gubernur itu, disebutkan bahwa kegiatan ditiadakan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.***