Oknum Polisi Perkosa Remaja di Maluku Utara, Komisi III DPR: Pecat dan Hukum Seberat-beratnya

- 24 Juni 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 16 tahun oleh polisi di Maluku Utara.
Ilustrasi pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 16 tahun oleh polisi di Maluku Utara. /PIXABAY/

PR BEKASI - Anggota Komisi III DPR RI Sari Yulianti meminta polisi yang melakukan pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun di Maluku Utara dipecat dan dihukum seberat-beratnya.

"Pecat, hukum seberat-beratnya, Komisi III akan mengawal kasus ini," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 24 Juni 2021.

Pemerkosaan yang menimpa gadis malang itu terjadi ketika korban bersama temannya berkunjung ke Sidangoli pada pekan lalu.

Baca Juga: Tolak Putrinya Dinikahi, Keluarga Korban Pemerkosaan Anak DPRD Bekasi Dapat Intimidasi

Keduanya memutuskan untuk menginap karena sudah laurt malam. Tiba-tiba, tanpa memberi penjelasan, keduanya kemudian dibawa polisi ke polsek dengan mobil patroli.

Korban bersama temannya kemudian diperiksa di ruangan terpisah setiba di Polsek Jailolo Selatan.

Saat diperiksa, salah satu korban diduga diperkosa oleh Briptu II. Korban juga diancam akan dipenjara jika tak memenuhi nafus bejat polisi tersebut.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Pelaku Pemerkosaan Berniat Menikahi Anaknya, Begini Tanggapan Sang Ayah

Sari Yuliati menilai bahwa pemerkosaan yang dilakukan polisi terhadap anak di bawah umur tersebut telah mencoreng nama baik institusi polri.

Padahal, kata dia, seharusya polisi memiliki peran melindungi dan mengayomi, serta memberi rasa aman terhadap masyarakat.

"Korban adalah anak di bawah umur dan pelakuknya adalah polisi yang seharusnya melindungi masyarakat," tutur anggota DPR dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok itu.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Bekasi, Setelah Sebelumnya Berstatus DPO

Karena itu, anggota DPR ini meminta kasus tersebut untuk diusut secara tuntas sesuai proses hukum yang berlaku. Ia juga mengapresiasi langkah penyidik Polda Malut yang telah memeriksa para saksi dan sudah melakukan rekonstruksi kasus tersebut.

Dalam waktu dekat berkas perkara (BP) kasus yang diduga melanggar Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak akan dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi akan menerapkan Pasal 80, 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Bagi korban, Sari juga meminta agar diberikan perhatian dan perlindungan maksimal. Ia mengingatkan akan adanya efek trauma akibat kekerasan seksual yang bisa dialami korban seumur hidupnya.

Baca Juga: Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Kota Bekasi Diburu Polisi, Anjing K9 Dikerahkan

"Kami juga meminta Komnas HAM dan KPAI serta LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memantau dengan ketat perkembangan jiwa korban." katanya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x