"Siapa tahu ada orang gila menaruh benda-benda tersebut di sana," ujarnya.
Sementara itu, terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Habib Rizieq, tersangka langsung mengajukan banding.
Baca Juga: Hakim PN Jaktim Ungkap Alasan yang Beratkan Vonis Hukuman Habib Rizieq
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyebut upaya banding atas vonis empat tahun penjara itu langkah yang elegan dan konstitusional.
Suparji menyampaikan apa yang disampaikan saat sidang oleh terdakwa sudah benar.
"Bahwa ia akan melakukan banding. Itu langkah yang elegan dan konstitusional," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Putusan Rizieq Shihab, Polisi Akan Tutup Sejumlah Akses Jalan
Dia pun menyarankan pada semua pihak untuk menghormati vonis yang diberikan Majelis Hakim.
Akan tetapi, dikatakannya secara pribadi dirinya mempertanyakan vonis perihal hasil tes usap di RS Ummi itu.
"Putusan tingkat satu ini dipertanyakan, karena cukup tinggi bila dilihat dari perbuatan yang bersangkutan," ucapnya.