"Terlebih tidak ada hal yang signifikan pasca-MRS melakukan tindakan yang disebutkan yakni menyebarkan berita bohong," sambung Suparji.
Menurutnya, dalam Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 14 Ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, ada kata kunci yang krusial 'menerbitkan keonaran'.
Namun, dalam perbuatan Habib Rizieq tersebut tak ada keonaran di kalangan masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa keonaran jika diartikan secara gramatikal merupakan kondisi chaos hingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
"Saya pribadi belum mendengar terjadi keonaran akibat berita bohong yang disampaikan HRS." ujar Suparji.***