Vonis Rizieq Shihab, Mustofa Nahrawardaya Harap Tak Ada Penggeledahan ke Petamburan

- 25 Juni 2021, 11:10 WIB
Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya atau Nahra singgung vonis pada Habib Rizieq.
Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya atau Nahra singgung vonis pada Habib Rizieq. /Twitter/@TofaTofa_id/

Baca Juga: Sebut Bayaran di Sidang Habib Rizieq Tak Ternilai, Refly Harun: Mahal Sekali, karena Dimensinya Akhirat Saja

"Terlebih tidak ada hal yang signifikan pasca-MRS melakukan tindakan yang disebutkan yakni menyebarkan berita bohong," sambung Suparji.

Menurutnya, dalam Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 14 Ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, ada kata kunci yang krusial 'menerbitkan keonaran'.

Namun, dalam perbuatan Habib Rizieq tersebut tak ada keonaran di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Semprot Haikal Hassan yang Kaitkan Pembatalan Haji dengan Habib Rizieq, Guntur Romli Beri Ucapan Kasar

Dia menjelaskan bahwa keonaran jika diartikan secara gramatikal merupakan kondisi chaos hingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

"Saya pribadi belum mendengar terjadi keonaran akibat berita bohong yang disampaikan HRS." ujar Suparji.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @TofaTofa_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah