Vonis Rizieq Shihab, Mustofa Nahrawardaya Harap Tak Ada Penggeledahan ke Petamburan

- 25 Juni 2021, 11:10 WIB
Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya atau Nahra singgung vonis pada Habib Rizieq.
Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya atau Nahra singgung vonis pada Habib Rizieq. /Twitter/@TofaTofa_id/

PR BEKASI - Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya atau Nahra, menyinggung vonis yang diberikan pada Habib Rizieq Shihab.

Nahra mengharapkan usai vonis pada Habib Rizieq tak ada penggeledahan di Petamburan.

Sebab, diungkapkan Nahra, dia takut akan adanya bukti baru keterlibatan Habib Rizieq dengan kejahatan.

Baca Juga: Cegah Gas Air Mata, Kelakuan Emak-emak Simpatisan Habib Rizieq Oleskan Odol ke Seluruh Wajah Viral

"Usai vonis HRS, semoga nggak ada penggeledahan lagi di Petamburan," tuturnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @TofaTofa_id pada Jumat, 25 Juni 2021.

Tangkapan layar cuitan Mustofa Nahrawardana.
Tangkapan layar cuitan Mustofa Nahrawardana.

"Takutnya ditemukan flashdisk atau photo copy-an berisi bukti baru 'keterlibatan HRS' dengan kejahatan," sambungnya.

Baca Juga: Vonis Hakim pada Habib Rizieq Dinilai Lebay, Akhmad Sahal: Ini Berlebihan

Dia menyampaikan kalau tempat di Petamburan tersebut sudah lama tidak dihuni.

"Siapa tahu ada orang gila menaruh benda-benda tersebut di sana," ujarnya.

Sementara itu, terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Habib Rizieq, tersangka langsung mengajukan banding.

Baca Juga: Hakim PN Jaktim Ungkap Alasan yang Beratkan Vonis Hukuman Habib Rizieq

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyebut upaya banding atas vonis empat tahun penjara itu langkah yang elegan dan konstitusional.

Suparji menyampaikan apa yang disampaikan saat sidang oleh terdakwa sudah benar.

"Bahwa ia akan melakukan banding. Itu langkah yang elegan dan konstitusional," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Putusan Rizieq Shihab, Polisi Akan Tutup Sejumlah Akses Jalan

Dia pun menyarankan pada semua pihak untuk menghormati vonis yang diberikan Majelis Hakim.

Akan tetapi, dikatakannya secara pribadi dirinya mempertanyakan vonis perihal hasil tes usap di RS Ummi itu.

"Putusan tingkat satu ini dipertanyakan, karena cukup tinggi bila dilihat dari perbuatan yang bersangkutan," ucapnya.

Baca Juga: Sebut Bayaran di Sidang Habib Rizieq Tak Ternilai, Refly Harun: Mahal Sekali, karena Dimensinya Akhirat Saja

"Terlebih tidak ada hal yang signifikan pasca-MRS melakukan tindakan yang disebutkan yakni menyebarkan berita bohong," sambung Suparji.

Menurutnya, dalam Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 14 Ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, ada kata kunci yang krusial 'menerbitkan keonaran'.

Namun, dalam perbuatan Habib Rizieq tersebut tak ada keonaran di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Semprot Haikal Hassan yang Kaitkan Pembatalan Haji dengan Habib Rizieq, Guntur Romli Beri Ucapan Kasar

Dia menjelaskan bahwa keonaran jika diartikan secara gramatikal merupakan kondisi chaos hingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

"Saya pribadi belum mendengar terjadi keonaran akibat berita bohong yang disampaikan HRS." ujar Suparji.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @TofaTofa_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah