PR BEKASI – Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara memberikan saran untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
Menurut Beka Ulung Hapsara, situasi pandemi yang terjadi sekarang masih belum membaik.
Oleh karena itu, Beka Ulung Hapsara meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melibatkan masyarakat sipil yang kompeten untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan pengendalian pandemi Covid-19.
Baca Juga: Catat! Jadwal Operasional dan Aturan Baru Naik KRL Jabodetabek di Masa PPKM Darurat
Beka Ulung Hapsara mengajukan tiga nama yang dianggap layak mengisi posisi tersebut.
Tiga nama itu yakni, jurnalis Ahmad Arif, putri Gus Dur, Alissa Wahid, dan Founder CISDI, Diah Satyani Saminarsih.
Hal tersebut disampaikan Beka Ulung Hapsara melalui akun Twitternya @Bekahapsara.
“Pak @jokowi, karena kondisi pandemi yang belum membaik, saatnya pemerintah memberi ruang kepada kawan-kawan masyarakat sipil untuk duduk sebagai panel ahli yang terintegrasi dalam proses pengambilan keputusan,” kata Beka Ulung Hapsara dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitternya, Senin, 5 Juli 2021.
Baca Juga: 20 TKA China Tiba di Indonesia saat PPKM Darurat, Diduga Masuk Lewat Bandara Sultan Hasanuddin
“Saya usul mas @aik_arif, mbak @AlissaWahid, dan Mbak @DiahSaminarsih untuk duduk di dalamnya,” ucap Beka Ulung Hapsara.
Beka Ulung Hapsara menilai bahwa saat ini penting bagi pemerintah untuk melihat pandangan lain terkait penanggulangan pandemi Covid-19.
“Penting bagi pemerintah untuk mendengarkan perspektif lain dalam penanganan pandemi ini,” ujar Beka Ulung Hapsara
Beka Ulung Hapsara mengatakan pada proses pengambilan keputusan tidak hanya berpacu pada laporan satu arah.
Baca Juga: Luqman Hakim: Jika Aparat Pemerintah Langgar PPKM Darurat, Hukuman Layak Diperberat
Akan tetapi harus melihat realita di lapangan yang bisa disampaikan oleh masyarakat umum
“Tidak hanya didasarkan pada laporan satu arah saja tetapi juga mendengarkan mereka yang tahu realita di lapangan dan memiliki jaringan akar rumput kuat,” tutur Beka Ulung Hapsara.
Pada cuitan sebelumnya, Beka Ulung Hapsara menyoroti aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Beka Ulung Hapsara menilai bahwa jangan sampai ketegasan aturan PPKM Darurat malah menghancurkan tempat mencari nafkah masyarakat.
“Ketegasan pemerintah penting untuk mendisiplinkan masyarakat supaya taat prokes dan aturan PPKM tetapi jangan sampai memutus masa depan mereka dengan menghancurkan tempat mencari nafkah,” ujar Beka Ulung Hapsara.
“Apalagi pemerintah tidak mampu menanggung kehidupan mereka selama PPKM," tutur Beka Ulung Hapsara.
Diketahui bahwa saat ini, sejumlah wilayah Indonesia tengah menerapkan PPKM Darurat sebagai salah satu kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir melonjak.***