Seperti diketahui, wilayah Jawa dan Bali kini tengah diberlakukan pembatasan kegiatan yang lebih ketat oleh pemerintah berupa PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021.
Baca Juga: Video Viral! Pasukan Oranye DKI Jakarta Dilengkapi APD Angkat Jenazah Pasien Covid-19
Terdapat sejumlah ketentuan dari PPKM Darurat tersebut, di antaranya kebijakan terhadap tempat kerja atau perkantoran.
Pada PPKM Darurat, hanya sektor kritikal saja yang diperbolehkan pegawainya untuk seluruhnya tetap kerja dikantor alias work from office (WFO) 100 persen.
Sektor kritikal tersebut diantaranya seperti perusahan terkait Energi, Kesehatan, Objek Vital Nasional, dan lainnya.
Sedangkan perusahaan yang termasuk ke dalam sektor esensial, sebagian pegawainya harus bekerja dari rumah dan sebagian lagi diperbolehkan bekerja di kantor alias WFO 50 persen.
Adapun perusahaan pada sektor non-esensial seluruh pegawainya wajib bekerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen.***