Fenomena Perkawinan Anak, Kemen PPPA: Anak Itu Diasuh Bukan Menjadi Pengasuh

- 9 Juli 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi perkawinan anak.
Ilustrasi perkawinan anak. /Pixabay

PR BEKASI - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti tentang perkawinan anak yang masih menjadi masalah di sejumlah daerah.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak dan Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika, mengatakan pernikahan anak harus bisa dicegah melalui strategi pusat yang diterapkan di wilayah.

Ia menilai bahwa anak seharusnya mendapat pemenuhan pengasuhan sebelum usia menikah, bukannya menjadi pengasuh anak karena adanya perkawinan anak.

Baca Juga: Soroti Kasus Perkawinan Anak di Indonesia yang Kian Mengkhawatirkan, MUI Beberkan 4 Dampak Buruknya

"Anak itu diasuh bukan menjadi pengasuh," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 9 Juli 2021.

Menurut Rohika, pencegahan perkawainan anak tidak bisa dicegah jika hanya dilakukan oleh pemerintah pusat.

Serta anggota empat pilar lainnya yakni media, dunia usaha, serta masyarakat yang terus mengadvokasi dan melakukan koordinasi.

Baca Juga: Perkawinan Anak Langgar Undang-undang, Kowani: Banyak Risiko ketika Perkawinan pada Usia Dini

"Di daerah menjadi strategi daerah, apa yang dilakukan yakni optimalisasi kapasitas lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, aksesibilitas dan perluasan layanan, kemudian penguatan regulasi, serta koordinasi pemangku kepentingan," ujar Rohika dalam bincang media daring dipantau dari Jakarta.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x