PR BEKASI – Melalui Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo mengungkapkan bahwa ia mengecam terkait promosi perkawinan anak yang dilakukan oleh salah satu organisator pesta perkawinan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu tindakan yang telah melanggar undang-undang.
“Kowani menyatakan dengan tegas bahwa Aisha Wedding Organizer melanggar UU No. 16/2019 tentang perkawinan dna UU No. 35 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Baca Juga: Luhut Pandjaitan Kampanyekan 'Bangga Berwisata di Indonesia' Dukung Pemulihan di Sektor Wisata
Lebih lanjut, ia pun menuturkan bahwa ada batas usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan yakni 19 tahun.
Hal ini menurut Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Giwo juga mengatakan bahwa perkawinan pada usia anak akan membahayakan kesehatan dan keselamatan perempuan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Dugaan Praktik Aborsi Ilegal oleh Pasutri di Bekasi
Terlebih saat perempuan tersebut hamil dan juga tidak kalah penting bagi bayi yang dia kandung.