Rohika mengatakan penurunan perkawinan anak menjadi salah satu indikator dari 24 indikator suatu daerah bisa dinyatakan Kabupaten/Kota Layak Anak di Indonesia.
"Tentu pusat tidak bisa bekerja sendiri, dan harus di dalam kewenangan daerah," ucapnya.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Paket Pernikahan di Bawah Umur, Kowani Sebut Aisha Weddings Langgar UU Perkawinan
Selain itu, Kemen PPPA juga mulai tahun ini mengawal program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), di mana dalam hal ini membutuhkan otonomi desa dalam pelaksanaannya.***