Tak sedikit yang menyayangkan pengambilan keputusan untuk penjualan vaksin Sinopharm oleh Kimia Farma.
Namun, di antara kontra yang ada, seorang Politisi PKB Ninik Wafiroh menyebut bahwa vaksin tersebut merupakan hibah dari Uni Emirat Arab.
Sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan, vaksin yang didapat dari hibah dilarang untuk diperjualbelikan.***