13 WNA Diamankan Polda Bali, Kedapatan Langgar Prokes PPKM Darurat hingga Didenda Rp1 Juta

- 14 Juli 2021, 06:39 WIB
Polda Bali amankan sekira 13 WNA yang kedapatan melanggar prokes PPKM Darurat hingga dikenakan denda Rp1 juta.
Polda Bali amankan sekira 13 WNA yang kedapatan melanggar prokes PPKM Darurat hingga dikenakan denda Rp1 juta. /tribratanews.polri.go.id



PR BEKASI - Dirpamobvit Polda Bali, Kombes Pol. Harri Sindu Nugroho memimpin penindakan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Penindakan dilakukan bagi mereka yang tidak menggunakan masker.

Operasi penindakan prokes kali ini dilakukan di lokasi jalan Pantai Batu Bolong Canggu, Kabupaten Badung.

Dalam kesempatan ini, Dirpamobvit Polda Bali, Kombes Pol. Harri Sindu Nugroho mengatakan bahwa dipilihnya tempat ini karena banyak informasi, berita dan laporan masyarakat yang menyatakan bahwa banyak WNA di Wilayah Canggu yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan.

Baca Juga: Hak Jawab PT Kapuknaga Indah atas Berita Pulau Reklamasi PIK Langgar Jam Malam Covid-19

Sehingga mulai hari ini akan dilakukan patroli dan sekaligus penyidikan terhadap WNA yang tidak menggunakan masker.

Dalam penindakan ini, Personel yang terlibat adalah gabungan dari Polda Bali, Polres Badung, Polsek Kuta Utara, Satpol PP Prov Bali dan Imigrasi Kanwil Kumham Bali.

Lebih lanjut, Kombes Pol Harri Sindu menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini telah dilakukan penindakan sebanyak 13 orang WNA yang tidak menggunakan masker.

Sanksi yang diberikan kepada WNA tersebut adalah denda sebesar Rp1 juta yang langsung dilakukan oleh PPNS dari Satpol PP Prov Bali.

Baca Juga: 103 Perusahaan di DKI Jakarta Langgar Aturan PPKM Darurat, Disegel Sementara

Pihaknya juga menegaskan bahwa kegiatan penindakan ini akan terus berlangsung dengan lokasi yang berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi saat itu serta melihat lokasi yang biasa digunakan para WNA berkumpul atau bersosialisasi.

"Diharapkan semua WNA yang berada dan bertempat tinggal di Bali khususnya di Kota Denpasar dan sekitarnya dan menghormati dan mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, " ujar Kombes Pol Harri Sindu dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Tribratanews Polri Rabu, 14 Juli 2021.

Pada masa PPKM Darurat, selain kegiatan penindakan pelanggar prokes, dalam kegiatan ini juga dilakukan himbauan pada sektor non essensial yang masih beroperasi di jalan Pantai Batu Bolong.

Sektor non essensial yang dimaksud antara lain toko pakaian jadi, toko pakaian renang atau bikini.

Selain itu, tempat Spa dan klinik rawat wajah kecantikan serta melakukan teguran pada tempat makan atau rumah makan yang masih menerima makan di tempat.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x