PR BEKASI - Pekerja atau masyarakat umum perlu menempuh sejumlah langkah jika proses pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ditolak.
Salah satu penyebab ditolaknya pengajuan STRP karena perusahaan tak memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Penolakan tersebut telah dimulai sejak 5 Juli 2021 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Baca Juga: Wajib Bawa STRP, Stasiun Cikarang Sepi Penumpang, Kebanyakan Tidak Tahu
Penyebab ditolaknya pengajuan STRP tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra di Jakarta, pada Selasa, 13 Juli 2021.
"Itu salah salah alasan mengapa STRP mereka tertolak," kata Benni Agus Candra.
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (online single submission) dan ini menambah daftar panjang penolakan pengajuan STRP.
Salah satu alasan ditolaknya STRP Perusahaan adalah pihak perusahaan tidak melampirkan NIB.
Baca Juga: Penumpang KRL Wajib Miliki Surat Ini, Ketahui Syarat dan Cara Buat STRP
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA