Ketahui Penyebab Pengajuan STRP Anda Ditolak, DPMPTSP Jakarta Ungkap Hal yang Perlu Dilakukan Perusahaan

- 14 Juli 2021, 13:33 WIB
Penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta soal proses pengajuan jika STRP tertolak disebabkan karena perusahaan tak memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta soal proses pengajuan jika STRP tertolak disebabkan karena perusahaan tak memiliki nomor induk berusaha (NIB). /Kolase foto dari Jakevo Jakarta

PR BEKASI - Pekerja atau masyarakat umum perlu menempuh sejumlah langkah jika proses pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ditolak.

Salah satu penyebab ditolaknya pengajuan STRP karena perusahaan tak memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Penolakan tersebut telah dimulai sejak 5 Juli 2021 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Baca Juga: Wajib Bawa STRP, Stasiun Cikarang Sepi Penumpang, Kebanyakan Tidak Tahu

Penyebab ditolaknya pengajuan STRP tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra di Jakarta, pada Selasa, 13 Juli 2021.

"Itu salah salah alasan mengapa STRP mereka tertolak," kata Benni Agus Candra.

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (online single submission) dan ini menambah daftar panjang penolakan pengajuan STRP.

Salah satu alasan ditolaknya STRP Perusahaan adalah pihak perusahaan tidak melampirkan NIB.

Baca Juga: Penumpang KRL Wajib Miliki Surat Ini, Ketahui Syarat dan Cara Buat STRP

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x