Ketahui Penyebab Pengajuan STRP Anda Ditolak, DPMPTSP Jakarta Ungkap Hal yang Perlu Dilakukan Perusahaan

- 14 Juli 2021, 13:33 WIB
Penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta soal proses pengajuan jika STRP tertolak disebabkan karena perusahaan tak memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta soal proses pengajuan jika STRP tertolak disebabkan karena perusahaan tak memiliki nomor induk berusaha (NIB). /Kolase foto dari Jakevo Jakarta

"Umumnya, penolakan STRP perusahaan/pekerja kolektif, karena penanggung jawab perusahaan tidak dapat melampirkan NIB itu," ungkap Benni.

Benni mengatakan, sejak Senin, 5 Juli 2021, berdasarkan database perizinan/non perizinan DPMPTSP Jakarta sampai dengan 11 Juli 2021, telah ada sejumlah pemohon yang tertolak STRP-nya.

Total pemohon STRP sebanyak 34.725 permohonan dengan hanya 23.670 STRP diterbitkan.

Lainnya, 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan 8.217 permohonan.

Baca Juga: Simak Cara Registrasi STRP Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Rata-rata STRP yang ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan yang sesuai denhan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Dan dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak," kata Benni, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 13 Juli 2021.

Selain karena NIB, Benni mengungkapkan penolakan juga terjadi karena setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan.

Baca Juga: STRP Jadi Syarat Perjalanan Wajib Selama PPKM Darurat, Mulai 12 Juli 2021

Petugas mendapati data permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem, seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar, dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah