Refly Harun lantas menjelaskan bahwa seorang gubernur pun sudah tidak memungkinkan lagi melakukan blusukan, karena pasti akan berimpitan dengan kepala daerah lainnya, seperti wali kota dan bupati.
"Gubernur, tergantung, kalau Gubernur DKI yang blusukan mungkin bisa karena satu daerah itu adalah wilayah pemerintahannya," kata Refly Harun.
Baca Juga: Robby Purba Tawarkan Nafkah Rp500.000 Sebulan Usai Menikah, Ayu Ting Ting: Jangan Segitu Juga!
"Tapi kalau gubernur provinsi lain, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur misalnya, kalau blusukan pasti akan berimpit dengan kepala daerah lainnya," sambungnya.
Refly Harun juga mengatakan bahwa aksi blusukan tidak bisa dilakukan sembarangan, karena setiap wilayah itu ada pemimpinnya.
"Jadi ini prinsip yang penting, karena yang memegang wilayah itu ada orangnya, yaitu kepala daerah otonom. Di dalam konteks DKI, wali kotanya bukan kepala daerah otonom karena dia tidak dipilih. Jadi ini konsep tata negara," tutur Refly Harun.
Oleh karena itu, Refly Harun menilai bahwa sebenarnya seorang presiden itu tidak memiliki wilayah lagi untuk melakukan blusukan.
"Jadi sebenarnya Presiden RI tidak punya wilayah lagi untuk blusukan. Kalau dia blusukan ke daerah tertentu berarti dia mem-bypass bupati, wali kota, gubernur. Dalam konteks Jakarta, pastilah dia mem-bypass gubernur," ujar Refly Harun.
"Memang DKI ini wilayah presiden juga, tapi kalau kita bicara prinsip otonomi daerah, the first place-nya adalah wilayah dari seorang gubernur, yang saat ini bernama Anies Baswedan, yang sering dipersepsikan oposisi pemerintah," tuturnya.