Sebut dr. Lois Owien Tak Bisa Dikriminalkan, Refly Harun: Yang Salah Itu Tindakan Penegak Hukum

- 20 Juli 2021, 15:28 WIB
Refly Harun sebut dr. Lois Owien tak bisa dikriminalkan karena yang salah tindakan penegak hukum dalam memfasilitasi orang yang keberatan.
Refly Harun sebut dr. Lois Owien tak bisa dikriminalkan karena yang salah tindakan penegak hukum dalam memfasilitasi orang yang keberatan. /Instagram.com/@reflyharun

PR BEKASI - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai ditetapkannya dr. Lois Owien sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks penanganan Covid-19 adalah masalah serius dalam demokrasi.

Pasalnya, menurut Refly Harun, kasus dr. Lois Owien menyangkut kebebasan sipil untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Hal itu disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara "Fakta" bertajuk "Jadi Tersangka, Pernyataan dr. Lois Hoaks?", yang tayang pada Senin, 19 Juli 2021.

Baca Juga: Bantah Tuduhan dr. Lois Owien ODGJ karena Tak Percaya Covid-19, Suami: Enggak, Itu Berita Hoaks!

"Bagi saya, ini adalah masalah serius terhadap demokrasi, kebebasan sipil, yaitu kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat. Dalam konteks ini adalah mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan," kata Refly Harun, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Selasa, 20 Juli 2021.

"Tapi kalau dalam kasus dr. Lois kita terapkan secara konkret seperti itu, saya tidak melihat ada orang yang dia singgung, ada orang yang harusnya tersinggung," sambungnya.

Menurut Refly Harun, rasanya tidak tepat jika pernyataan dr. Lois Owien terkait Covid-19 dinilai sebagai kegaduhan.

Baca Juga: Ria Ricis Kurban Sapi Limosin Seberat 1 Ton: Buat Allah, Berapa pun Itu Enggak Perhitungan

"Kita bicara soal kegaduhan. Hati-hati dengan kata kegaduhan atau keonaran. Karena seharusnya keonaran itu yang sifatnya konkret. Misalnya, keonaran yang memunculkan kerusakan, hilangnya nyawa, itu baru keonaran," tuturnya.

"Tapi kalau cuma debat di medsos, masa kita bilang keonaran. Itu kan biasa saja, ada pro dan kontra," ujar Refly Harun.

Terkait pernyataan dr. Lois yang tak percaya Covid-19 dan pasien Covid-19 meninggal karena adanya interaksi obat, Refly Harun menilai seharusnya dihargai saja.

"Mengenai pendapat dia, kita hargai saja pendapat dia, belum tentu dia benar dan belum tentu salah, karena tidak ada pengujiannya," kata Refly Harun.

Baca Juga: Sandiaga Uno Bagikan 1.000 Hewan Kurban ke 17 Provinsi: Kita Sedang Prihatin, Tapi Semangat Jangan Surut

"Misalnya dia mengatakan bahwa mereka meninggal bukan karena Covid-19 tapi interaksi obat. Ini pendapat ekstrem di tengah mainstream. Kan bisa jadi dua-duanya benar, orangnya Covid-19 dikasih obat, jadi interaksi obat, kita tidak tahu," sambungnya.

Refly Harun pun menegaskan bahwa dirinya menilai kasus dr. Lois Owien bukan berdasarkan materi pernyataannya, tapi berdasarkan kebebasan orang untuk menyatakan pendapatnya.

"Soal materinya saya tidak mau masuk. Saya mengatakan, ini pendapat. Tapi kan ini hoaks, dari mana tahu itu hoaks? Kalau pun itu dianggap salah atau keliru, maka kita bicara soal kredibilitas saja, 'oh berarti dia ilmunya masih cetek'. Tapi kan gak bisa dikriminalkan, namanya pendapat," ucapnya.

Baca Juga: Hotman Paris Kesal Biaya Kremasi Jenazah Covid-19 Rp80 Juta: Bapak Kapolri Turunkan Anak Buahmu, Tindak Tegas!

Lebih lanjut, Refly Harun menilai, dia tidak melihat kalau perdebatan itu bisa disebut sebagai kegaduhan.

"Saya kok gak melihat kalau perdebatan itu kegaduhan, yang ada adalah ada orang yang mengadu ke Bareskrim dari statement dr. Lois ini," ucapnya.

"Karena dia diadukan dan yang mengadukan ini cukup powerfull, maka cepat diproses. Tapi karena ada protes dari masyarakat dilepaskan, tapi dimoderasi bahwa ini ODGJ," ujar Refly Harun.

Refly Harun lantas menilai bahwa yang salah saat ini adalah tindakan penegak hukum, yang langsung memproses kasus dr. Lois Owien.

Baca Juga: Putra Siregar Kurban 1.000 Ekor Lebih: Dulu Kayaknya Mustahil, Ternyata dengan Bantuan Allah Bisa Terlaksana

"Menurut saya, yang salah adalah tindakan dari penegak hukum. Harusnya mereka memberikan fasilitas kepada orang yang keberatan, silakan Anda siapkan perspektif tandingan, sehingga nanti masyarakat cerdas," tuturnya.

"Tapi kalau ODGJ, maka case closed, kan tinggal umumkan saja bahwa tolong pendapat dr. Lois jangan Anda tiru karena dia ODGJ, selesai kan," sambungnya.

"Masa masyarakat masih ribut, kan aneh kalau masyarakat mengikuti sebuah pendapat dari ODGJ. Tapi kalau pendapatnya itu sebuah perspektif yang masuk akal, kan gak bisa dilarang masyarakat meyakininya," kata Refly Harun.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x