PPKM Diperpanjang, Pemerintah Resmi Larang TKA Masuk ke Indonesia

- 22 Juli 2021, 21:39 WIB
Ilustrasi masuknya 85 tenaga kerja asing ke Indonesia.
Ilustrasi masuknya 85 tenaga kerja asing ke Indonesia. /Foto: Pixabay / RainerPrang/

PR BEKASI - Seiring dengan pemberlakuan perpanjangan PPKM, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang kedatangan Tenaga kerja asing ke Indonesia demi menekan angka penyebaran covid-19 yang sedang melonjak.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Aturan yang dikeluarkan Yasonna Laoly tersebut sebagai jawaban kritik masyarakat soal banyaknya tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional.

Baca Juga: Kritik Penangan Covid-19, Syarief Hasan: Sudah PPKM Darurat Terlambat, Justru TKA Masih Dibiarkan Masuk 

"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia" kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Namun tidak semua orang asing dilarang masuk Indonesia, Permenkumham tersebut tetap memboleh WNA dengan pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

"Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," kata Yasonna Laoly.

Baca Juga: Terawang Larangan Fatwa MUI Salat Idul Adha di Zona Merah, Denny Darko: Jangan Salahkan TKA 

Selain itu, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut, tetap bisa masul namun dengan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

Keluarnya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tidak terlepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Hal yang sama juga terjadi pada perubahan dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri dan lembaga terkait lainnya," ujar Yasonna Laoly.

Baca Juga: 20 TKA China Tiba di Indonesia saat PPKM Darurat, Diduga Masuk Lewat Bandara Sultan Hasanuddin 

Kemenkumham juga akan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya mengenai orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.

Sebagai contoh, koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas.

Sementara orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, juga harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x