PR BEKASI - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen atau yang biasa disapa Gus Nadir menyoroti berita penanganan Covid-19 di Indonesia yang dipublikasikan media asing.
Dalam artikel berita Straits Times, disebutkan bahwa kebijakan terkait pandemi Covid-19 lebih menitikberatkan pada ekonomi ketimbang faktor kesehatan.
"Indonesia tidak menggunakan pertimbangan kesehatan sebagai alasan utama di balik kebijakannya," kata Achmad Sukarsono, direktur asosiasi dan analis utama untuk Indonesia di Control Risks pada Straits Times.
"Ini lebih pada keberlangsungan ekonomi, dan itu berasal dari banyak permintaan dari orang-orang di sekitar Presiden (Jokowi), banyak di antaranya memiliki bisnis atau terikat dengan bisnis tertentu," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Gus Nadir mengungkapkan apabila berita tersebut benar adanya, maka dinilainya gawat.
"Kalau isi artikel ini benar, gawat banget dah," cuit Gus Nadir dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter-nya pada Kamis, 22 Juli 2021.
"Katanya, kebijakan yg diambil itu bukan kesehatan yg jadi pertimbangan utama, tapi masalah ekonomi, itupun berkenaan dg kelangsungan bisnis kaum elit di sekitar Presiden," lanjutnya.
Oleh karena itu, Gus Nadir berharap pemberitaan tersebut tidak benar.
"Semoga tidak benar yah. Berdoa, dimulai," tutupnya.
Baca Juga: Jokowi Blusukan Bagi-bagi Sembako ke Warga, Gus Nadir: Berisiko Bahayakan Kesehatan Presiden, Tapi Perlu
Sebagai informasi, Indonesia disebut menjadi episentrum virus Covid-19 baru di Asia.
Pasalnya, infeksi harian Covid-19 terus mengalami lonjakan hingga lebih dari dua kali lipat, bahkan jauh melampaui India.
Berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia paling tinggi dibandingkan negara lain.
Baca Juga: Waketum MUI Ngamuk Masjid Ditutup Karena PPKM Undang Murka Tuhan, Gus Nadir: Gak Usah Digoreng
Baru-baru ini, pemerintah juga memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli mendatang.
Pasalnya lonjakan kasus Covid-19 belum melandai hingga saat ini.
Kendati demikian, pengetatan PPKM tersebut akan dilonggarkan jika kasus Covid-19 mengalami penurunan.***