"Sebaiknya bukan durasi yg dipersoalkan tapi jarak yang makan antar meja," lanjutnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Kabupaten Garut, Denda Rp100 Juta Lebih Berhasil Dikumpulkan dari para Pelanggar
Dia juga menyebut pentingnya aturan terkait kapasitas maksimal pengunjung, yang disesuaikan dengan ruangan dari tempat makan tersebut.
Selain itu, pihak pengelola tempat makan perlu memastikan alat makan pengunjung segera dibersihkan.
"Kapasitas maksimal orang sesuai besarnya ruangan dan memastikan meja-kursi dan alat makan dibersihkan segera," tutur dia.***