PR BEKASI – Pemerintah masih belum mencabut status PPKM Level 4 di sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Saat ini PPKM Level 4 diperpanjang sampai dengan 16 Agustus 2021.
Terkait hal itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengupdate persyaratan naik kereta api mulai 13 Agustus 2021.
Update persyaratan tersebut telah sesuai dengan acuan yang ditetapkan Satgas Penangan Covid-19.
Acuan itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021.
Baca Juga: 19 KA Jarak Jauh Akan Tetap Beroperasi pada 6 sampai 17 Mei 2021, Khusus untuk Keperluan Mendesak
Berikut persyaratan naik kereta api jarak jauh antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera:
1. Menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama;
2. Menunjukan hasil negatif skrining Covid-19 dengan RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam);