Viral WNI Ditolak Masuk Mal karena Vaksin di Luar Negeri, Begini Kronologi Lengkapnya

- 14 Agustus 2021, 19:15 WIB
Viral curhatan WNI tak diperbolehkan masuk mal karena vaksin diluar negeri.
Viral curhatan WNI tak diperbolehkan masuk mal karena vaksin diluar negeri. /Instagram/@smart.gram

PR BEKASI - Curhatan seorang wanita yang ibunya tidak diizinkan masuk ke dalam mal karena melakukan vaksin di luar negeri menjadi sorotan dan topik hangat diperbincangkan warganet.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com curahatannya itu dibagikan oleh akun Instagram @siessillia.

Bermula ketika sang ibu pergi ke mal namun tak bisa memasukinya, karena hanya memiliki sertifikat vaksin luar negeri.

Di sisi lain petugas mal meminta sertifikat vaksin dalam negeri dan dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 1 dan 2 di Aplikasi serta Laman PeduliLindungi

Maka dari itu sang ibu tidak bisa memasuki mal tersebut.

Sang ibu pun berusaha menjelaskan kepada petugas bahwa ibunya sudah divaksin di Amerika Serikat, sehingga datanya tidak ada di aplikasi yang terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan tersebut.

“Masuk mal harus tunjukkin sertifikat vaksin. Mama vaksin di Amerika enggak ada datanya di app PeduliLindungi. Gak bisa masuk mal! Mama bisa masuk ke Jepang dan Indonesia pakai surat vaksin ini. Tapi masuk mal gak bisa!” tulis Sisil akun Instagramnya, dikutip Sabtu 14 Agustus 2021.

Sementara itu pihak mal juga sudah menanyakan masalah tersebut ke berbagai pihak, bahkan kepada Kominfo.

Baca Juga: Cara Memperbaiki Data yang Salah di Sertifikat Vaksin Covid-19, Cukup via Email

Namun, hasilnya tetap sama saja. Ibunya tidak boleh masuk mal karena sertifikat vaksinnya dari luar negeri.

“Barusan ditelpon pihak mal, mereka udah coba telepon ke kominfo dll tetep gabisa. Yang bisa masuk hanya orang yang vaksinnya terdaftar di app Pedulilindungi. Jadi sebelum ada keputusan lebih lanjutnya, WNA dan WNI yang sudah vaksin tapi di luar negeri, kalau mau ke mal, supermarket atau tempat lain yang butuh sertifikat vaksin harus PCR,” ungkapnya.

Sang ibu hanya diperbolehkan masuk jika punya hasil tes PCR. Padahal, sang ibu sudah menerima dua dosis lengkap vaksin Covid-19 Pfizer.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses Fasum, Puan Maharani: Prokes Tetap Nomor Satu!

Mendengar informasi itu, Kementerian Kesehatan menanggapi dan memastikan sertifikat vaksinasi Covid-19 di luar negeri tetap diakui dan bisa jadi syarat beraktivitas.

Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya akan berusaha mengintegrasikan datanya dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan keaslian sertifikat vaksin.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x