Polisi Akui Sulit Tangkap Jozeph Paul Zhang, Fadli Zon: Bagaimana Rakyat Mau Percaya Hukum yang Adil?

- 20 Agustus 2021, 18:44 WIB
Fadli Zon pertanyakan bagaimana rakyat percaya hukum itu adil, jika kepolisian akui sulit menangkap penista agama Jozeph Paul Zhang.
Fadli Zon pertanyakan bagaimana rakyat percaya hukum itu adil, jika kepolisian akui sulit menangkap penista agama Jozeph Paul Zhang. /dpr.go.id

Diketahui, sejak dinyatakan telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Sektretariat National Central Bureau (NCB) Indonesia juga telah mengirimkan permohonan penerbitan red notice ke Interpol Pusat yang berada di Lyon, Prancis.

Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk Jozeph Paul Zhang, yakni Pasal 156 Huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah