Seperti diketahui, sejak video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26, Polri telah memproses kasus tersebut.
Polri juga segera menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka, dan bergegas memburu keberadaannya.
Selanjutnya, Bareskrim Polri mengambil upaya mengajukan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri.
Namun, hingga kini red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tidak kunjung terbit.
Menurut Agus Andrianto, Jozeph Paul Zhang telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.
Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.
Agus Andrianto juga mengatakan bahwa sampai saat ini Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan.
"Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus Andrianto.