"Bebas dari penjara uang korupsi masih sisa banyak. Keluar penjara tak perlu khawatir nganggur, karena bisa dipekerjakan jadi penyuluh antikorupsi. Jadi?," tutur Ferry Koto.
Seperti diketahui, akhir-akhir ini vonis yang dijatuhkan kepada para koruptor menuai polemik di tengah publik, salah satunya vonis terhadap terpidana kasus Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman selama 2 bulan, karena dinilai berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana.
Selain itu, sebelumnya KPK juga menjadi sorotan publik lantaran melakukan penyuluhan kepada para narapidana kasus korupsi untuk dijadikan penyuluh antikorupsi.
Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyebut hanya ada tujuh napi korupsi yang lolos skrining sehingga layak menjadi penyuluh antikorupsi.
Wawan Wardiana berharap, para penyuluh antikorupsi yang telah terpilih tersebut bisa memberikan testimoni, yang akan menjadi pelajaran bagi para penyelenggara atau masyarakat secara umum, agar tak terjerat korupsi.