Netizen Desak Polisi Tangkap Rocky Gerung, Refly Harun: Itu Menghasut dan Memprovokasi, Bisa Kenal Pasal

- 22 Agustus 2021, 18:57 WIB
Refly Harun menilai, netizen yang ramai desak Polisi tangkap Rocky Gerung adalah tindakan menghasut dan memprovokasi dan bisa kena pasal.
Refly Harun menilai, netizen yang ramai desak Polisi tangkap Rocky Gerung adalah tindakan menghasut dan memprovokasi dan bisa kena pasal. /Tangkapan layar YouTube.com/Refly Harun

PR BEKASI - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan terkait ramainya desakan netizen terhadap pihak kepolisian agar menangkap Pengamat Politik Rocky Gerung karena dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Refly Harun menilai, terkadang netizen tidak paham bahwa apa yang dilakukannya itu justru termasuk tindak pidana.

"Memang beredar desakan untuk mempolisikan Rocky Gerung. Tapi kadang-kadang netizen tidak paham bahwa apa yang dilakukan justru tindak pidana, yakni menghasut, memprovokasi, bisa kena Pasal 160 KUHP," tutur Rocky Gerung, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Refly Harun, Minggu, 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Mural Dihapus Usai Viral di Medsos, Refly Harun: Jangan Sampai Pemerintah Dipuji Mau, Dikritik Tak Mau

Refly Harun mengatakan, masyarakat harus bisa mulai membedakan mana delik aduan dan mana delik umum.

"Harus kita bedakan, kalau penghinaan yang termasuk delik aduan itu ya tidak bisa main tangkap, main provokasi tangkap," ujarnya.

"Hobi sekali masyarakat kita ini, tangkap, tangkap, tangkap. Padahal yang melakukan pelanggaran hukum adalah yang memprovokasi agar Rocky Gerung ditangkap," tutur Refly Harun.

Baca Juga: Dituduh Pansos pada Bambang Pamungkas, Jane Abel: Itu Gak Benar, Gak Terkenal pun Aku Baik-baik Aja

Lebih lanjut, Refly Harun menjelaskan bahwa sekarang sudah tidak ada lagi pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap kepala negara.

"Tidak ada lagi pasal-pasal penghinaan kepala negara, karena sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Pasal 134 KUHP dan seterusnya," kata Refly Harun.

"Itu sudah dinyatakan inkonstitusional, tidak memiliki kekuatan hukum alias bertentangan dengan konstitusi," sambungnya.

Baca Juga: Jane Abel Sayangkan Pernyataan Kakak Bambang Pamungkas: Kenapa Bude yang Ngomong? Ini Antara Aku dan Ayah

Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk menangkap seseorang yang dianggap telah menghina presiden.

"Jadi, tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum untuk menangkap orang karena dianggap menghina presiden atau menghina kepala negara," kata Refly Harun.

Menurutnya, jika presiden merasa terhina oleh pernyataan seseorang, tentu yang bersangkutan harus melapor sendiri kepada pihak kepolisian.

"Lalu bagaimana kalau presiden merasa terhina? Ya kalau dia merasa terhina, maka yang bersangkutan memiliki hak sebagai warga negara Indonesia untuk mengadukan masalahnya ke penegak hukum," tuturnya.

Baca Juga: Amalia Fujiawati Terima Jane Abel Usai Dicoret dari KK: Mas Bambang Beri Saya 3 Anak yang Tak Mau Dia Akui

"Jadi berlalu asas equality before the law, jadi tidak ada lagi yang namanya Polisi main tangkap, karena seorang warga negara telah menghina presiden," kata Refly Harun.

Terakhir, Refly Harun kembali menegaskan bahwa yang bisa ditangkap oleh Polisi, justru netizen yang memprovokasi agar Rocky Gerung ditangkap.

"Sebagai orang hukum, saya ingin mendudukan masalahnya. Jangan sebentar-sebentar tangkap, malah netizen yang menyuruh tangkap Rocky justru itu yang harus ditangkap," ujarnya.

"Karena dia sudah memprovokasi untuk melawan atau melanggar hukum, dan itu bukan delik aduan, sehingga Polisi bisa bertindak, tapi kan itu pun terlalu berlebihan," kata Refly Harun.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x