Feri Amsari Nilai Vonis Juliari Batubara Tak Sebanding Kerugian Negara: Harusnya 20 Tahun atau Seumur Hidup

- 24 Agustus 2021, 07:14 WIB
Feri Amsari nilai vonis Juliari Batubara tak sebanding dengan kerugian negara, karena harusnya dia bisa divonis 20 tahun atau seumur hidup.
Feri Amsari nilai vonis Juliari Batubara tak sebanding dengan kerugian negara, karena harusnya dia bisa divonis 20 tahun atau seumur hidup. /ANTARA

PR BEKASI - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari memberikan tanggapan terkait vonis 12 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Feri Amsari menilai, vonis terhadap Juliari Batubara tidak sebanding dengan kerugian negara akibat adanya korupsi bansos Covid-19, yang dilakukan terdakwa.

"Vonis 12 tahun tidak sebanding dengan kerugian keuangan Rp32 miliar yang dikorupsi," kata Feri Amsari, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Soroti Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Feri Amsari: Tes Berisi Hal yang Janggal dan Mengada-ada

Apalagi menurut Feri Amsari, hal itu belum termasuk kemungkinan vonis akan dibawa dan dilanjutkan pihak Juliari Batubara ke tahap banding maupun kasasi, yang selama ini kecenderungannya berpihak pada koruptor.

Ferry Amsari juga mempertanyakan kenapa korupsi yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 tidak menjadi pemberat vonis Juliari Batubara.

Menurutnya, jika pemerintah ingin membuat koruptor jera, seharusnya sanksi yang dijatuhkan harus tegas, yakni 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Jika ingin membuat koruptor jera, terutama penyelenggara negara, maka sanksi pidananya harus tegas, 20 tahun atau seumur hidup," ujar Feri Amsari.

Baca Juga: Muannas Alaidid Nilai Vonis Juliari Batubara Terlalu Ringan: Korupsi Saat Pendemi Harusnya Cukup Jadi Pemberat

Sebelumnya, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap  Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Vonis terhadap Juliari Batubara dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Muhammad Damis.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Muhammad Kece Segera Ditindak Tegas: Jangan Sampai Orang Cari Keadilan Sendiri-sendiri

Diketahui, vonis terhadap Juliari Batubara tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain vonis 12 tahun penjara, Juliari Batubara juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Majelis Hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara selama 4 tahun, untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih kembali pejabat publik yang koruptif.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah