Link Pendaftaran Tiket Antrean Bahan Pangan Bersubsidi Bagi Warga DKI Jakarta, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 26 Agustus 2021, 12:24 WIB
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta memberikan program bahan pangan bersubsidi bagi warga DKI Jakarta.
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta memberikan program bahan pangan bersubsidi bagi warga DKI Jakarta. /Pixabay

4. Ikan kembung Rp13 ribu (1 kg/6-9 ekor).

5. Daging ayam Rp8 ribu (1 kg/bungkus).

6. Susu UHT Rp30 ribu (1 karton/24 pcs).

Baca Juga: Jadwal, Syarat, dan Lokasi Penyuntikan Vaksinasi Covid-19 Pfizer Gratis di Wilayah DKI Jakarta

Syarat dan ketentuan pengambilan bahan pangan bersubsidi sebagai berikut:

1. Pengambilan bahan pangan bersubsidi wajib menunjukkan kartu vaksin.

2. Pemegang KJP Plus wajib membawa Kartu Jakarta Pintar Plus.

3. PJLP (Phl,Pps, dll) penghasilan maksimal pendapatan Rp1,1 juta wajib membawa ATM bank DKI.

4. Penghuni rusun wajib membawa ATM bank DKI yang sudah ter reverso.

5. Lansia wajib membawa Kartu Lansia Jakarta.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah