Link Pendaftaran Tiket Antrean Bahan Pangan Bersubsidi Bagi Warga DKI Jakarta, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 26 Agustus 2021, 12:24 WIB
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta memberikan program bahan pangan bersubsidi bagi warga DKI Jakarta.
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta memberikan program bahan pangan bersubsidi bagi warga DKI Jakarta. /Pixabay

6. Penyandang disabilitas wajib membawa Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta.

7. Pekerja atau buruh ber KTP DKI maksimal pendapatan Rp1,1 juta dan wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta.

Baca Juga: Syarat Vaksinasi Covid-19 Pfizer di 16 Lokasi Penyuntikan DKI Jakarta, Salah Satunya Menyasar Ibu Hamil

8. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya wajib ATM bank DKI.

9. Guru non PNS dan tenaga kependidikan non PNS berpenghasilan maksimal Rp1,1 juta wajib membawa kartu ATM bank DKI.

Jika telah memenuhi syarat dan ketentuan pengambilan bahan pangan bersudi dapat klik link untuk pendaftaran antrian melalui https://antiankjp.pasarjaya.co.id/.

Untuk informasi lebih lanjut dapat hubungi call center PT. Bank DKI Jakarta 021-1500351 dan Perumda Pasar Jaya 0812-8008-0063. ***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah